|    Indonesia    |    English    |
21 November 2009  

Menu
 
 
 

Login
Username :
Password :
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan

Pelepasan Pemberangkatan Transmigran Ke Provinsi Gorontalo Pada 16 November 2009
20 Nov 2009

RI-Malaysia Sepakat Bentuk Satgas
20 Nov 2009

Penyerahan Mobile Training Unit Dan Mobile Productivity Consultancy Kepada Para Bupati
20 Nov 2009

Depnakertrans butuh 5. 050 Instruktur Pelatihan Kerja
19 Nov 2009


Menakertrans Membuka Secara Resmi ASEM Conference on Harmonization of Competency Standards di Bali pada tanggal 18 Nopember 2009
19 Nov 2009

Menakertrans Membuka Secara Resmi ASEM Conference on Harmonization of Competency Standards Bali, 18 November 2009 Menteri


Pelepasan Tim Safari Berburu Hama Babi Hutan
10 Nov 2009

Depnakertrans bekerja sama dengan Perbakin DKI Jaya akan melakukan kegiatan pengendalian hama babi hutan melalui ajang

Rapat Kerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Komisi IX DPR RI
04 Nov 2009

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan audit sistem dan kinerja terhadap 515

Kunjungan Kerja Perdana Menakertrans
02 Nov 2009

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si

Untitled Document

Search
   

Perundangan
  Kepmenakertrans : KEP.355/MEN/X/2009 : Tentang Tata Kerja Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional


 
  Permenakertrans : Nomor PER.25/MEN/09/2009 : Tentang Tingkat Pertimbangan Pemukiman Transmigrasi dan Kesejahteraan Transmigran


 
  Permenakertrans : No. PER-23/MEN/IX/2009 : Tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.


 

 Tanya Jawab
  Penjelasan Pelaksanaan Pasal 106,109 dan 110 UU No. 13/2003

1. Dalam rangka penyususnan peraturan perusahaan (PP), pengusaha perlu memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil-wakil pekerja/buruh atau dari pengurus


 
  Penjelasan Pasal 76 dan Pasal 77 pekerja wanita yang bekerja pada malam hari.

1. Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak melarang perempuan untuk bekerja pada malam hari. Kecuali bagi perempuan yang berumur kurang dari 18