|    Indonesia    |    English    |
18 May 2012  

Menu
 
Informasi Lainnya
Reformasi
Birokrasi
Pelayanan Perijinan
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | FAQ
 
| Advanced Search |
  FAQ List
 

  
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004

1. Sesuai ketentuan Pasal 10 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri terdir dari: a. Pemerintah; b. Pelaksana Penempatan TKI swasta; c. Perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri. 2. Adapun pelaksana penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 harus ada ijin tertulis dari Menteri. 3. Persayaratan penempatan TKI di lkuar negeri untuk kepentinagn perusahaan adalah: a. Perusahaan yang bersangkutan harus berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia; b. TKI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri; c. Perusahaan memiliki bukti kepemilikan atau perjanjian pekerjaan yang diketahui oleh Perwakilan RI; d. TKI telah memiliki perjanjian kerja; e. TKI telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau telah memiliki polis asuranbsi; dan TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.





  
Komponen Upah Untuk Menghitung Pesangon

1. Sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan upah pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima terdeiri atas: a. Upah pokok b. Segala macam bentuk tujangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/burh dan karyawannya. 2. Adapun pengertian tunjangan tetap, sesuai penjelasan Pasal 94 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/burh atau pencapaian prestasi kerja tertentu. 3. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk menentukan komponen upah sebagai dasar perhitungan pesangon agar menyesuaikan pengaturan pembayaran upah yang berlaku di perusahaan dengan ketentuan tersebut di atas.





  
Pengarahan untuk menunjang pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri , untuk kepentingan perusahaan sendiri.

1. Sesuai ketentuan Pasal 10 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari: a. Pemerintah b. Pelaksana Penempatan TKI swasta c. Perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri. 2. Adapun pelaksana penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri harus ada ijin tertulis dari Menteri. 3. Persyratan penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan adalah: a. Perusahaan yang bersangkutan harus berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia. b. TKI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri c. Perusahaan memiliki bukti kepemilikan atau perjanjian pekerjaan yang diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia d. TKI telah memiliki perjanjian kerja TKI telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau telah memiliki polis asuransi TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.





  
Penunjukan Direksi Asing di Perusahaan Perdagangan

1. Undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur penggunaan tenaga kerja asing untuk menduduki jabatan direksi berdasarkan status permodalan dan bidang usaha, namun membatasi jabatan tertentu yang tidak boleh diisi oleh tenaga kerja asing yaitu jabatan personalia. 2. Tenaga kerja asing dapat menduduki jabatan Direksi atau Komisaris di perusahaan apabila tenaga kerja asing tersebut terpilih berdasarkan RUPS. 3. Mengenai batasan jumlah maksimal tenaga kerja asing yang dapat ditunjuk sebagai Direktur, peraturan perundang-undangan tidak mengatur mengenai hal tersebut. Selama jabatan tersebut dapat diisi oleh orang Indonesia yang memiliki kompetensi maka lebih diutamakan orang Indonesia untuk mengisi jabatan tersebut.





  
Potongan gaji mengenai pembelian barang di koperasi dan pembayaran cicilan perumahan apakah terkait dengan denda dan status karyawan PKWT yang bekerja di bidang industri ikan, tambak udang, perkebunan, pertanian, peternakan dan pembudidayaan.

1. Sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a PP 8 Tahun 1981 hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah denda, pemotongan dan ganti rugi. Dengan ketentuan hal tersebut tidak boleh melebihi dari 50% dari pembayaran upah yang seharusnya diterima. 2. Pengertian dari pinjaman uang atau membeli barang-barang kebutuhan pokok oleh karyawan dari koperasi dan pemberian fasilitas cicilan perumahan bagi karyawan dari perusahaan, sesuai ketentuan Pasal 22 PP Nomor 8 tahun 1981 adalah menyediakan pemotongan upah perusahaan pleh pihak ketiga dan bukan merupakan ganti rugi. 3. Pemotongan upah untuk pembayaran pinjaman uang atau pembelian barang dari koperasi serta pembayaran fasilitas cicilan perumahan kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja. 4. Mengenai pelaksanaan PKWT, bahwa sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) PKWT hanya dapat dilakukan berdasarkan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan bukan bidang. Sehingga untuk dapat melakukan PKWT tidak berdasarkan bidang pekerjaan akan tetapi dilihat jenis dan sifat pekerjaan tersebut.





  
Penjelasan Pelaksanaan Pasal 106,109 dan 110 UU No. 13/2003

1. Dalam rangka penyususnan peraturan perusahaan (PP), pengusaha perlu memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil-wakil pekerja/buruh atau dari pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB, jika telah ada SP/SB. Untuk mendapatkan saran dan pertimbangan tersebut, pengusaha dapat mengundang wakil-wakil pekerja/buruh atau pengurus SP/SB secara tertulis menurut kepatutan. Pemanggilan tersebut, hemat kami sekurang-kurangnya dilakukan 3 kali berturut-turut dengan bukti/tanda terima pemanggilan yang sah. 2. Apabila upaya sebagaimana dimaksud butir 1 tersebut tidak juga dipenuhi oleh wakil-wakil pekerja/buruh atau pengurus SP/SB, maka (manajemen) perusahaan dapat melakukan rapat perumusan dan pembuatan PP bersama-sama dengan wakil-wakil pekwerja/buruh lainnya dan dari unsur Lembaga Kerjasama Bipartik (LKS-Bipartit) tanpa kehadiran pihak pengurus SP/SB. 3. SEtelah proses pembuatan PP sebagaimana tersbut telah ditempuh, maka selanjutnya dimintakan pengesahan kepada Menteri yang membidangi ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Pengesahan dan Menteri atau pejabat yang ditunjuk itulah yang menentukan sah atau tidaknya PP yang dibuat tersebut, baik secara substantif maupun secara prosedur. 4. Sebagaimana diketahui bahwa keanggotaan LKS-Bipartit di suatu perusahaan terdiri dari (unsur-unsur) SP/SB atau unsur pekerja/buruh (Pasal 1 angka 18 UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 9 Kepmenakertrans No. KEP-255/Men/2004).




 
First Prev 1 2 3 4 5 6 ... Next Last