|    Indonesia    |    English    |
18 May 2012  

Menu
 
Informasi Lainnya
Reformasi
Birokrasi
Pelayanan Perijinan
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | Hasil Penelitian
 
| Advanced Search |
  Naker
 

Penerapan Pasar Kerja Bebas Dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Pekerja Di Indonesia.


Prof. Zantermans Rajagukguk, dkk

 


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya pendapat yang mengatakan bahwa pasar kerja di kebanyakan negara di luar Eropa dan Amerika, tidak fleksibel. Salah satu penyebabnya adalah  peraturan perlindungan pekerja (P3) yang mempersulit perusahaan dalam merekrut pekerja maupun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut beberapa kalangan, termasuk RPJM Nasional 2004-2009, pasar kerja Indonesia juga tergolong tidak fleksibel karena alasan yang serupa.

Oleh karena itu, pendapat yang dikembangkan mengarah pada abolisi P3 agar tercipta pasar kerja fleksibel (PKF) atau labor market flexibility (LMF), yakni sebuah pasar dimana pekerja,  dan pemberi kerja memiliki kebebasan yang relatif setara untuk saling berinteraksi dan melakukan pertukaran rasional (Meulders dan Wilkin,1991; Ul Haque, 2002; OECD, 1999;Berthold, 2000; World Bank, 2000; Nickell, 1986; Nicoletti, 2000; serta Islam (2001). World Bank (2006) menyimpulkan bahwa di dalam kondisi PKF, akan dapat dicapai efisiensi produksi, maksimalisasi keuntungan, sekaligus pemerataan kesempatan kerja, pengurangan tingkat pengangguran dan perbaikan tingkat pendapatan. Selain itu, akan terbuka peluang bagi para penganggur untuk mendapat pekerjaan, dan bagi pekerja di sektor informal untuk lebih mudah berpindah ke sektor formal. 
 

Berdasarkan hal tersebut di atas, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui : 

  1. Dampak penerapan konsep PKF terhadap perlindungan pekerja di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan upah pekerja, status hubungan kerja pekerja, serikat pekerja, dan PHK ;
  2. Bentuk PKF yang paling ideal dengan kondisi Indonesia.

    Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat eksplanatoris, yakni menggali dan menganalisis konsep PKF, materi P3 yang berkaitan dengan upah, status hubungan kerja, serikat pekerja, dan PHK, serta kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain itu, akan dianalisis pula persepsi dunia usaha mengenai konsep PKF.

    Teknik analisis yang digunakan terhadap kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan adalah analisis deskriptif, yaitu menjelaskan “apa yang terjadi dan apa yang seharusnya”. Adapun analisis yang digunakan terhadap materi P3 adalah analisis kategorial yang bersifat elaborasi dengan pendekatan analisis isi dan komparasi melalui pembandingan antara kondisi Indonesia dengan kondisi di negara lain, yakni: Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Inggris, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Malaysia, dan Rusia.

    Dari analisis data sekunder dan primer yang dilakukan, kesimpulan yang dapat ditarik oleh penelitian ini adalah bahwa penerapan PKF belum waktunya bagi Indonesia karena beberapa hal, yakni :

    a.   Konsep PKF mengandung kontroversi

    PKF dipenuhi asumsi-asumsi positif yang tidak realistis, dan tidak didefinisikan secara tepat dan langsung, karena yang ada hanya merupakan inventori berbagai signal. Misalnya, pasar kerja diartikan tidak fleksibel bila pengusaha dibatasi merekrut dan melakukan PHK; atau bila serikat pekerja memiliki kekuatan yang sangat besar untuk melindungi pekerja; dan lain-lain.  

     b.  Kondisi yang belum memenuhi syarat, seperti :

      1. Rendahnya Hofstede’s Individual (IDV) Index Indonesia, sehingga sulit mengembangkan potensi dirinya atas inisiatif sendiri.
      2. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang tinggi dan persisten, yang akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ekonomi, serta politik yang rumit dan provokatif.
      3. Lemahnya posisi tawar pekerja, yang akan semakin lemah bila PKF diterapkan.
    c.   Budaya pengusaha

    Pengusaha masih memperlihatkan perilaku yang mengambil keuntungan dari tingginya TPT, karena secara teoritis pengusaha memang sangat berkepentingan dengan adanya pengangguran. Selain itu, kebanyakan pengusaha di Indonesia selalu menuntut kemudahan, fasilitas, perlindungan dan lain-lain yang sifatnya menguntungkan ketimbang menciptakan kreasi.

    Data lapangan juga menunjukkan bahwa hampir seluruh responden perusahaan belum memahami konsep dan filosofi PKF, bahkan beberapa di antaranya belum pernah mendengan PKF. Meskipun demikian, sebagian besar dari responden perusahaan menginginkan keadaan-keadaan seperti dipersyaratkan di dalam konsep PKF yaitu: tidak perlu adanya peraturan mengenai status hubungan kerja; peraturan mengenai upah minimum; dan peraturan mengenai pemutusan hubungan kerja.

    Oleh karena itu, bila PKF diterapkan saat ini, atau sebelum persyaratan untuk itu terpenuhi, akan sangat berdampak buruk bagi perlindungan pekerja, antara lain :

    a.   Menciptakan aristokrasi pengusaha

    Dengan tidak adanya atau diabolisinya P3, maka pengusaha akan mempunyai kebebasan dan kekuatan yang absolut, yang dapat berbuat apa saja sekehendak hatinya, yang berimplikasi pada terciptanya ‘aristokrasi pengusaha’.

    b.   Mendorong pekerja ketingkat paling rendah

    Terdorongnya posisi pekerja ke tingkat paling rendah, yakni sebagai faktor lain dalam proses produksi (xL), tidak lebih dari sekedar modal dan tanah. Pekerja hanyalah bio-degradable, yang digunakan lalu dibuang bila tidak dibutuhkan lagi.

    c.   Menciptakan kontrak Hobbesian

    Terdorongnya masyarakat untuk bebas mengikatkan diri kepada pengusaha dalam kontrak yang memperbudak dirinya sendiri.

    d.   Mengeliminasi fungsi negara

    Negara tidak lagi dapat menjalankan sebagian fungsinya untuk melindungi warga negara, dan mendorong negara untuk melakukan ‘state crime’..

    Berdasarkan hal tersebut di atas, bila Indonesia ingin menerapkan PKF, maka kata kuncinya adalah menghindari polarisasi aristokrasi, yakni aristokrasi pengusaha dan aristokrasi pekerja. Ini berarti tidak waktunya lagi untuk memperdebatkan dikotomi perlindungan pekerja versus PKF. Perdebatan mengenai kedua hal tersebut sangat berbahaya karena akan menghilangkan aspek yang paling esensial yaitu mencari jalan untuk meningkatkan daya saing perusahaan seraya menjamin standar minimum perlindungan pekerja. Jadi, konsep PKF harus dipadukan dengan kohesi sosial, karena perlindungan pekerja dan PKF hanya dapat dikatakan baik apabila pada satu sisi PKF dipelihara, dan disisi lain “supremasi nilai kemanusiaan tidak diletakkan dibelakang efisiensi”.

    Dengan memadukan antara PKF dan kondisi makro ekonomi yang stabil, akan menghasilkan perekonomian yang lebih kompetitif dan produktif, dan memberikan keadilan yang lebih tinggi. Dalam realisasinya, dapat saja dibuat atau dihapuskan regulasi tertentu, tetapi hal tersebut harus diputuskan secara ad hoc, dan harus didasarkan pada pemikiran bahwa tantangan utama yang dihadapi bukanlah sekedar mengenai membuat atau menghapus regulasi tertentu, melainkan didasarkan pada upaya pembentukan tenaga kerja yang kompetitif melalui peningkatan keterampilan, transfer teknologi dan riset, pemupukan modal untuk investasi, serta mempersempit kesenjangan produktivitas negara sendiri terhadap negara pesaing.

    Makna paling mendasar dari pernyataan di atas adalah perlunya dibangun suatu konsep PKF yang ideal, yang lebih realistik, yakni suatu konsep yang membuka terjadinya semacam trade-off antara PKF dan perlindungan pekerja, yang memberi peluang untuk meningkatkan daya saing perusahaan seraya menjamin standar minimum perlindungan pekerja. Konsep PKF yang ideal ini akan memberi iklim yang lebih aman dan baik bagi pengusaha, pekerja, maupun pemerintah, karena di dalamnya ada distribusi manfaat dan biaya yang seimbang diantara ketiganya.

    Dari kesimpulan tersebut di atas, maka saran atau pemikiran yang disampaikan oleh penelitian ini adalah :

    1. Pengusaha, pekerja, dan pemerintah, serta para pakar perlu duduk bersama untuk merumuskan konsep PKF yang ideal, yang dapat diterapkan di Indonesia.
    2. Agar penerapan PKF yang ideal tersebut dapat diterapkan di masa mendatang, maka pemerintah dan seluruh pihak terkait harus sungguh-sungguh berupaya meningkatkan kinerja ekonomi, menekan TPT sampai 5%, tingkat rerata the natural rates of unemployment.
    3. Pengusaha harus bersedia melakukan penyesuaian budaya usaha dengan menerapkan \'mental and ideological approach\', yang tidak hanya sekedar mengejar profit, tetapi juga bersedia membayar ‘biaya perubahan’.
    4. Serikat pekerja harus lebih profesional dan independen, baik sebagai mitra terdekat pengusaha maupun sebagai representasi pekerja.   
     

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan Lainnya

  • Studi Hubungan Kerja Pada Usaha-usaha Ekonomi Informal

  • Studi Perencanaan Tenaga Kerja (Dari Aspek Kesempatan Kerja) Tahun 2010 Di Provinsi Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Dan Jawa Timur.

  • Studi Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja.

Download File

No Attacment File