|
 |
| Menu |
|
| |
|
|
| |
 |
|
Badan penelitian, Pengembangan dan informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penelitian, pengembangan dan pengkajian, serta pengelolaan informasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Informasi diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : MEN.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam melaksanakan tugas Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi merupakan unsur pendukung
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
- Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi dipimpin oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi.
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan informasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan
pengembangan, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi dan sumber daya informatika di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi dan sumber daya informatika di bidang
tenaga kerja dan transmigrasi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem
informasi dan sumberdaya informatika di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
dan
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi.
|
|