|
 |
| Menu |
|
| |
|
|
| |
 |
|
Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER.05/MEN/VIV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Tugas Pokok
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi.
B. Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis permukiman dan perpindahan, penyediaan tanah, pembangunan permukiman, fasilitasi perpindahan dan promosi, investasi dan kemitraan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis permukiman dan perpindahan, penyediaan tanah, pembangunan permukiman, fasilitasi perpindahan dan promosi, investasi dan kemitraan;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pembinaan perencanaan teknis permukiman dan perpindahan, penyediaan tanah, pembangunan permukiman, fasilitasi perpindahan dan promosi, investasi dan kemitraan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan teknis permukiman dan perpindahan transmigrasi, penyediaan tanah, pembangunan permukiman, fasilitasi perpindahan transmigrasi dan promosi, investasi dan kemitraan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Dalam rangka melaksanakan fungsi tersebut, Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi didukung oleh 6 (enam) Unit Eselon II yang terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Perencanaan Teknis Permukiman dan Perpindahan;
- Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi;
- Direktorat Pembangunan Permukiman;
- Direktorat Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi;
-
Direktorat Promosi, Investasi dan Kemitraan.
|
|