Menakertrans Serahkan Bantuan bagi TKI Korban Penyiksaan.
Untuk menata ulang sistem perlindungan dan penempatan Tenaga Kerja di luar negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengadakan Rapat Koordinasi Teknis tingkat Nasional Salah satu tujuannya meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI serta mencegah aksi penyiksaan yang kerap menimpa TKI di negara penempatan.
" Semua stake holder yang terlibat dalam penanganan TKI di luar negeri akan hadir, termasuk lembaga formal maupun LSM. Nanti kita akan bersama-sama mencari format untuk mendata dan menata ulang sistem perlindungan dan penempatan TKI."
Demikian dikatakan Menakertrans Erman Suparno saat menyerahkan santunan kepada Keni (28) TKI asal Arab Saudi dan Sunemi (34) TKI asal yang mengalami penyiksaan oleh majikannya di RS Polri Kramat Jati, Rabu(14/1).
Mengenai tuntutan hukum kepada majikan Keni dan Sunemi, Menakertrans mengatakan selain memberikan santuan berupa biaya pengobatan dan modal usaha, pemerintah pun akan tetap melanjutkan langkah-langkah hukum dengan melibatkan berbagai pihak.
" Tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Keni dan Sunemi sudah termasuk tindakan kriminal, maka kami sepakat untuk memberi bantuan hukum. Saya telah konsultasi dengan pihak Deplu untuk menghubungi Dubes Arab Saudi untuk penyelesaian kasus ini," kata Erman.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri menjelaskan saat ini tengah dilakukan pengkajian yang melibatkan berbagai pihak dalam persiapan untuk mengambil langkah-langkah hukum berikutnya. " Di Riyadh dan Jedddah sudah tersedia lawyer yang akan memberi bantuan hukum," katanya.
Keni dan Sunemi mendapatkan santuan dari Depnakertrans masing masing Rp 10 juta dan mendapat bantuan modal usaha dari Menakertrans masing-masing Rp 30 juta. Selain itu, bantuan dari perusahaan TKI yang memberangkatkan mereka yaitu PT Boghsan Labrindo dan PT Trisula Bintang Mandiri sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta. Sedangkan bantuan dari konsorsium asuransi masing-masing, yaitu Keni dari Asuransi Proteksi dan Sunemi dari Asuransi JAS mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 juta, di luar klaim asuransi.
Pusat Humas Depnakertrans.
Kemnakertrans dan BII Tandatangani MoU Jasa Perbankan bagi TKI
Muhaimin Minta Perusahaan-perusahaan Migas Patuhi aturan Outsourcing dan Kontrak Kerja
Kemnakertrans Targetkan Tarik 10.750 Pekerja Anak di 21 Provinsi tahun 2012
Lorem ipsum dolor sit amet consec
adipiscing elit. Suspendisse purus nulla, bibendum at, elementum id, dictum vitae
Lorem ipsum dolor sit amet consec
adipiscing elit. Suspendisse purus nulla, bibendum at, elementum id, dictum vitae
Home | Sitemap | Hubungi Kami | Redaksi
www.depnakertrans.go.id - Jl. TMP Kalibata 17 Jakarta Selatan - Jl. Jendral Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Pusat - Kemenakertrans