Keppres No. 107 Tahun 2004. : Tentang Dewan Pengupahan
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengupahan.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
Perundangan Lainnya
Keppres No. 25 Tahun 2004. : Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial dan Pengantar Kerja
Keppres No. 09 Tahun 2003. : Tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia
Keppres No. 111 tahun 2001 Perubahan Keppres. N0. 03/2001. : Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi