Instruksi Presiden No.01 Tahun.1986. : Tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi komoditi non minyak dan gas bumi, meningkatkan pendapatan petani, membantu pengembangan wilayah serta menunjang keberhasilan program transmigrasi dipandang perlu untuk meningkatkan pengembangan perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) secara terpadu; b. bahwa untuk terlaksananya usaha peningkatan pengembangan perkebunan dengan pola PIR yang dikaitkan dengan program transmigrasi diperlukan langkah-langkah yang terkoordinasi antara berbagai Instansi yang bersangkutan; c. bahwa untuk mewujudkan koordinasi sebagaimana tersebut di atas dan untuk meningkatkan koordinasi yang telah dilaksanakan selama ini, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola PIR yang dikaitkan dengan Program Transmigrasi;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2988); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3016);
Perundangan Lainnya
Inspres No.06 Tahun 2009 : Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Instruksi Presiden No. 06 Tahun. 2006. : Tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Instruksi Presiden No. 03 Tahun. 2006. : Tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi