Instruksi Presiden No.04 Tahun. 2004. : Tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen
Menimbang : bahwa upaya mewujudkan tertib organisasi pemerintahan dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Pemerintahan, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Perundangan Lainnya
Inspres No.06 Tahun 2009 : Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Instruksi Presiden No. 06 Tahun. 2006. : Tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Instruksi Presiden No. 03 Tahun. 2006. : Tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi