Dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi dengan ini menginstruksikan :
Kepada:
1 Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
2 Jaksa Agung Republik Indonesia;
3 Panglima Tentara Nasional Indonesia;
4 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5 Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
6 Para Gubernur;
7 Para Bupati dan Walikota
PERTAMA :
Kepada seluruh Pejabat Pemerintah yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dab Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotesme yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
KEDUA :
Membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka penyelenggaraan pelaporan, pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungannya