|    Indonesia    |    English    |
18 May 2012  

Menu
 
Informasi Lainnya
Reformasi
Birokrasi
Pelayanan Perijinan
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | Peraturan Perundangan
 
| Advanced Search |
  Instruksi Presiden
 

Instruksi Presiden No.05 Tahun. 2004. : Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi


Dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi dengan ini menginstruksikan :
Kepada:
1 Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
2 Jaksa Agung Republik Indonesia;
3 Panglima Tentara Nasional Indonesia;
4 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5 Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
6 Para Gubernur;
7 Para Bupati dan Walikota

PERTAMA      :     
Kepada seluruh Pejabat Pemerintah yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dab Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotesme yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
KEDUA     :    
Membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka penyelenggaraan pelaporan, pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungannya



Perundangan Lainnya

  • Inspres No.06 Tahun 2009 : Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

  • Instruksi Presiden No. 06 Tahun. 2006. : Tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

  • Instruksi Presiden No. 03 Tahun. 2006. : Tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi

Download File

 
Inpres No. 5 Th. 2004