Instruksi Presiden No. 06 Tahun. 2006. : Tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Dalam rangka reformasi sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 3. Menteri Luar Negeri 4. Menteri Dalam Negeri 5. Menteri Keuangan 6. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 7. Menteri Perhubungan 8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 9. Menteri Kesehatan 10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara 11. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 12. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 13. Para Gubernur 14. Para Bupati/Walikota
Perundangan Lainnya
Inspres No.06 Tahun 2009 : Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Instruksi Presiden No. 03 Tahun. 2006. : Tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi
Instruksi Presiden No.05 Tahun. 2004. : Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi