|    Indonesia    |    English    |
18 May 2012  

Menu
 
Informasi Lainnya
Reformasi
Birokrasi
Pelayanan Perijinan
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | Peraturan Perundangan
 
| Advanced Search |
  Keputusan Dirjen
 

Kepdirjen Binapenta. No : KEP-97/PPTK/IV/2009. Tentang Persyaratan Bagi Perusahaan Untuk Menjadi Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.


Keputusan

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
No : KEP-97/PPTK/IV/2009.

Tentang

Persyaratan Bagi Perusahaan Untuk Menjadi
Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.



Perundangan Lainnya

  • Keputusan Dirjen Binalattas No. KEP.163/LATTAS/XI/2009 : Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelatihan Dan Sertifikasi Calon Tenaga Kerja Indonesia Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) Penempatan Kawasan Timur Tengah

  • Keputusan Dirjen Binalattas No. KEP.162/LATTAS/XI/2009 : Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

  • Kepdirjen Binapenta. No.KEP.186/PPTK/VII/2008. Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Calon TKI Penata Laksana Rumah Tangga, Perawat Bayi, Dan Merawat Orang Tua / Jompo, Untuk Negara Tujuan Hongkong.

Download File

 
Kepdirjen Binapenta. No : KEP-97