|    Indonesia    |    English    |
18 May 2012  

Menu
 
Informasi Lainnya
Reformasi
Birokrasi
Pelayanan Perijinan
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | Peraturan Perundangan
 
| Advanced Search |
  Keputusan Dirjen
 

Kepdirjen Binapenta. No.KEP.186/PPTK/VII/2008. Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Calon TKI Penata Laksana Rumah Tangga, Perawat Bayi, Dan Merawat Orang Tua / Jompo, Untuk Negara Tujuan Hongkong.


Keputusan

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
NOMOR : KEP.186/PPTK/VII/2008.

Tentang

Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia
Penata Laksana Rumah Tangga, Perawat Bayi, Dan Merawat Orang Tua / Jompo
Untuk Negara Tujuan Hongkong.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.



Perundangan Lainnya

  • Keputusan Dirjen Binalattas No. KEP.163/LATTAS/XI/2009 : Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelatihan Dan Sertifikasi Calon Tenaga Kerja Indonesia Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) Penempatan Kawasan Timur Tengah

  • Keputusan Dirjen Binalattas No. KEP.162/LATTAS/XI/2009 : Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

  • Kepdirjen Binapenta. No : KEP-97/PPTK/IV/2009. Tentang Persyaratan Bagi Perusahaan Untuk Menjadi Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.

Download File

 
Kepdirjen Binapenta. No.KEP.186?