|    Indonesia    |    English    |
18 May 2012  

Menu
 
Informasi Lainnya
Reformasi
Birokrasi
Pelayanan Perijinan
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | Peraturan Perundangan
 
| Advanced Search |
  Surat Edaran
 

Surat Edaran No.SE.241/MEN/SJ-HK/VII/2009. : Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009.


SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE.241/MEN/SJ-HK/VII/2009 TENTANG HARI LIBUR BAGI PEKERJA/BURUH PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemelihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 sebagai Hari Libur Nasional



Perundangan Lainnya

  • Surat Edaran Menakertrans 04/ MEN/IV/2012 Peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia

  • Surat Edaran NO SE. 01/SJ/II/2012 Tentang Presensi Elektronik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kemenakertrans

  • Surat Edaran NO SE.02/SJ/II/2012 Tentang Pelaporan Gratifikasi Pegawai Di Lingkungan Kemenakertrans

Download File

 
SE Menakertrans No. SE.241/MEN/S