Perpres No. 81 tahun 2006. : Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagai lembaga pemerintah untuk melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia secara terkoordinasi dan terintegrasi; b. bahwa pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama dan melibatkan instansi pemerintah terkait, sehingga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam melaksanakan kebijakan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia beranggotakan wakil-wakil instansi terkait c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Perundangan Lainnya
Perpres No. 8 Tahun 2012 : tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Perpres No.64 Tahun 2011 Tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia
PERPRES NOMOR : 17 TAHUN 2010 Tentang Pengesahan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997)