|    Indonesia    |    English    |
18 May 2012  

Menu
 
Informasi Lainnya
Reformasi
Birokrasi
Pelayanan Perijinan
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | Peraturan Perundangan
 
| Advanced Search |
  Keputusan Dirjen
 

Keputusan Dirjen PHI No. KEP.12/DPHI/IV/2005. : Tentang Mekanisme dan Waktu Pelaksanaan Pendataan dan Verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Menimbang :      
a. bahwa untuk memperoleh data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara lengkap dan akurat, maka perlu dilakukan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
      
b. bahwa sebagaimana diamanatkan pada pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.06/MEN/IV/2005 tanggal 8 April 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh perlu ditetapkan mekanisme dan waktu pelaksanaan pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial.
            
Mengingat :     
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
      
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
      
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.
      
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ;
      
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.06/MEN/IV/2005 tanggal 8 April 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.



Perundangan Lainnya

  • Keputusan Dirjen Binalattas No. KEP.163/LATTAS/XI/2009 : Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelatihan Dan Sertifikasi Calon Tenaga Kerja Indonesia Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) Penempatan Kawasan Timur Tengah

  • Keputusan Dirjen Binalattas No. KEP.162/LATTAS/XI/2009 : Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

  • Kepdirjen Binapenta. No.KEP.186/PPTK/VII/2008. Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Calon TKI Penata Laksana Rumah Tangga, Perawat Bayi, Dan Merawat Orang Tua / Jompo, Untuk Negara Tujuan Hongkong.

Download File

 
Kepdirjen no 12 Thn 2005