Keputusan Dirjen PHI No. KEP.12/DPHI/IV/2005. : Tentang Mekanisme dan Waktu Pelaksanaan Pendataan dan Verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Menimbang : a. bahwa untuk memperoleh data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara lengkap dan akurat, maka perlu dilakukan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
b. bahwa sebagaimana diamanatkan pada pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.06/MEN/IV/2005 tanggal 8 April 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh perlu ditetapkan mekanisme dan waktu pelaksanaan pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.06/MEN/IV/2005 tanggal 8 April 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Perundangan Lainnya
Keputusan Dirjen Binalattas No. KEP.163/LATTAS/XI/2009 : Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelatihan Dan Sertifikasi Calon Tenaga Kerja Indonesia Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) Penempatan Kawasan Timur Tengah
Keputusan Dirjen Binalattas No. KEP.162/LATTAS/XI/2009 : Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Kepdirjen Binapenta. No.KEP.186/PPTK/VII/2008. Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Calon TKI Penata Laksana Rumah Tangga, Perawat Bayi, Dan Merawat Orang Tua / Jompo, Untuk Negara Tujuan Hongkong.