Keputusan Musyawarah Nasional KORPRI No : KEP-05/MUNAS/2004. : Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI.
Menimbang : a. bahwa perkembangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 menyebabkan juga perkembangan organisasi KORPRI; b. bahwa dengan perkembangan organisasi dipandang perlu merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI; c. bahwa AD dan ART yang sedang berlaku tidak memadai lagi dengan perkembangan organisasi dan oleh karena itu perlu disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan AD dan ART KORPRI;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI; 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar KORPRI;
Perundangan Lainnya
Pengumuman Nomor : 07/Peng/TAPERUM-PNS/II/9/2009. Tentang Pemberhentian Layanan Bantuan Untuk Gol. IV/a & IV/b Serta Pemberhentian Pemberian Jasa Taperum - PNS.
Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum - PNS).
Permenpera. N0 : 03/PERMEN/M/2009. Tentang Pemberhentian Layanan Bantuan Kepada Golongan IV/a Dan IV/b Serta Pemberhentian Pemberian Jasa Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.