 |
| Menu |
|
| |
Selamat datang di Depnakertrans Website tour
Kami menyediakan berita, undang-undang, data statistik dan hasil penelitian
terbaru seputar ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
 Tentang
 Kemenakertrans
 Unit Kerja
 Peraturan
 Perundangan
 Data dan Informasi  Ketransmigrasian
 Layanan Publik
 Informasi Lainnya
 Rencana Umum  Pengadaan
 Link
 Login to Intranet
|
|
 |
|
| |
Home | Unit Kerja | Ditjen. Pembinaan Pengembangan Masyarakat Dan Kawasan Transmigrasi |
|
| Advanced Search | |
| |
Rencana Strategis
1. Kebijakan Teknis Bidang P2MKT
- Meningkatkan kualitas pembinaan dan pemberdayaan di lokasi / UPT serta pengembangan kawasan.
- Mewujudkan Kota Terpadu Mandiri di kawasan transmigrasi sebagai penyangga dari Kota/Pusat Pertumbuhan yang ada.
- Menciptakan Kemandirian dan Kapasitas Masyarakat Transmigrasi
- Meningkatkan Produksi dan Produktivitas Pertanian dengan komoditas unggulan.
- Meningkatkan integrasi UPT dengan Desa sekitar sehingga terjadi Pengembangan Kawasan dalam mendukung Pembangunan Daerah.
- Mengembangkan penyediaan sumber energi alternatif di UPT/Kawasan transmigrasi.
- Memberdayakan Lingkungan Fisik dan Sosial Budaya di Daerah Transmigrasi
2. Strategi Bidang P2MKT
- Meningkatkan Program pengakhiran status UPT (Program Pengakhiran Status UPT harus lebih besar daripada Program PTB) dan menyelesaikan UPT Bermasalah.
- Memberdayakan Masyarakat melalui ”5 Daya”
- Mengembangkan Kawasan melalui “5 Kembang“
- Meningkatkan koordinasi dan peran serta lintas sektor terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan swasta serta masyarakat.
- Mengintensifkan pelaksanaan RP-SEA di daerah transmigrasi.
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Investasi melalui Kemitraan Usaha di Daerah Transmigrasi
- Meningkatkan peran serta dan kemandirian transmigran dan masyarakat sekitarnya serta kemampuan SDM pelaksana melalui pendidikan dan pelatihan
- Membentuk dan mengembangkan Kelembagaan Ekonomi di daerah transmigrasi
- Mengembangkan kelembagaan pemerintah desa dan lembaga sosial lainnya dalam mendukuhg pengembangan Lokasi / UPT
- Merehabilitasi, meningkatkan dan mengembangkan sarana prasarana di daerah transmigrasi
- Meningkatan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian/ Pengawasan.
|
|
|