Home | Unit Kerja | Ditjen. Pembinaan Pengembangan Masyarakat Dan Kawasan Transmigrasi
| Advanced Search |
Tugas, Pokok dan Fungsi
Tugas
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan
Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan
transmigrasi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat
Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi
menyelenggarakan fungsi :
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis
pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya
manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan
prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan;
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis
pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya
manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan
prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan;
penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan,
peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan
usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan dan penyerasian
lingkungan;
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan
teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber
daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana
dan prasarana kawasan dan penyerasian lingkungan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Home | Sitemap | Hubungi Kami | Redaksi
www.depnakertrans.go.id - Jl. TMP Kalibata 17 Jakarta Selatan - Jl. Jendral Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Pusat - Kemenakertrans