|    Indonesia    |    English    |
05 February 2012  

Menu
 
Informasi Lainnya
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | Unit Kerja | Ditjen. Pembinaan Pengembangan Masyarakat Dan Kawasan Transmigrasi
 
| Advanced Search |
  Tugas, Pokok dan Fungsi
 

Tugas

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan;
  • penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan dan penyerasian lingkungan;
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan dan penyerasian lingkungan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.