|    Indonesia    |    English    |
Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2010 s.d 2014 dapat dilihat pada Menu Tentang Kemenakertrans - Rencana Strategis Kemenakertrans
11 March 2010  

Menu
 
Kegiatan Menteri
Informasi Lainnya
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | Unit Kerja | Ditjen. Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
 
| Advanced Search |
  Rencana & Strategis
 



A. Tujuan

  1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengaturan syarat - syarat kerja, menumbuhkembangkan budaya pengaturan syarat kerja melalui perundingan secara mandiri dan meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM dalam pengaturan syarat kerja ;
  2. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pengaturan penerapan kesetaraan perlakuan di tempat kerja dan mewujudkan demokratisasi di tempat kerja ;
  3. Mewujudkan perlindungan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja serta mendorong upaya - upaya peningkatan kesejahteraan pekerja ;
  4. Memfasilitasi pembentukan kelembagaan Hubungan Industrial ;
  5. Mewujudkan penyelesaian masalah hubungan industrial secara cepat, tepat adil dan murah serta mewujudkan tenaga profesional dalam penyelesaian HI ;
  6. Mewujudkan manajemen SDM yang berorientasi pada pengembangan ;
  7. Menerapkan peraturan perundang - undangan nasional dan standar ketenagakerjaan internasional.

B. Sasaran

  1. Terwujudnya pengesahan peraturan perusahaan sebanyak 2.600 perusahaan ;
  2. Terwujudnya pendaftaran perjanjian kerja bersama sebanyak 1.000 perusahaan ;
  3. Terselenggaranya pengembangan usaha produktif bagi pekerja / buruh di 20 Wilayah ;
  4. Terwujudnya pengembangan koperasi pekerja / buruh di 650 perusahaan ;
  5. Terwujudnya peningkatan kualitas dan kuantitas untuk 13.000 Lembaga Kerjasama Bipartit yang profesional di perusahaan ;
  6. Terselenggaranya Penyelesaian Hubungan Industrial di luar pengadilan ;
  7. Penerapan struktur dan skala upah secara rasional di 33 provinsi ;
  8. Terwujudnya peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai perantara / mediator, konsiliator dan arbiter serta pengoptimalan perannya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
  9. Terwujudnya peningkatan perangkat dan pemahaman sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat dan adil bagi pengusaha, pekerja / buruh, serikat pekerja / serikat buruh dan LKS Bipartit ;
  10. Tersedianya data dan informasi yang akurat di bidang hubungan industrial ;
  11. Terlaksananya koornasi dan komunikasi yang efektif dan berkesinambungan antara pusat dan daerah ;
  12. Terwujudnya kerjasama luar negeri baik secara bilateral dan multilateral maupun regional ( ASEAN ).
C. Strategi

Untuk menjalankan Visi, Misi dan Tujuan Ditjen PHI dan Jamsos, maka telah diformulasikan strategi khusus yang dielaborasikan dan dioperasionalkan melalui kebijakan dan program, Strategi tersebut sebagai berikut :

  1. Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang - undangan bidang Hubungan Industrial ;
  2. Penguatan Kelembagaan Hubungan Industrial ;
  3. Pengembangan dan penyempurnaan sistem, mekanisme dan prosedur mengenai pelaksanaan hubungan industrial ;
  4. Peningkatan kerjasama antar negara, antar daerah, dan dengan stake holder terkait.

D. Kebijakan

Dalam rangka mengemban sabagian tugas pokok dan fungsi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ditjen PHI dan Jamsos menetapkan kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut yaitu :

  1. Peningkatan kuantitas dan kualitas pengaturan syarat - syarat kerja, kesejahteraan dan jaminan sosial ;
  2. Pengembangan sistem pengupahan ;
  3. Pengembangan peraturan perundang - undangan bidang hubungan industrial yang ramah investasi dengan mempertimbangkan perlindungan bagi pekerja / burah dan kelangsungan usaha ;
  4. Pemberdayaan sarana hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan secara cepat dan tepat.
E. Program

Dari tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan tersebut, Ditjen PHI dan Jamsos telah menyusun program yaitu Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Tenaga Kerja. Tujuan Program ini adalah untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis melalui peningkatan pelaksanaan fungsi dan peran sarana hubungan industrial bagi pelaku produksi barang dan jasa.

Kegiatan program ini antara lain adalah ;

  1. Penyempurnaan dan penyelesaian prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang transparan, demokratis, cepat murah dan adil serta prosedur pemberian perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja ;
  2. Pemberian dorongan dan penyempurnaan pelaksanaan negosiasi bipartit antara pekerja / buruh dan atau serikat pekerja / serikat buruh dengan pemberi kerja ;
  3. Penyebarluasan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang peraturan dan kebijakan pembinaan hubungan industrial ;
  4. Peningkatan fungsi kelembagaan hubungan industrial ;
  5. Pembinaan syarat kerja, kesejahteraan dan analisa diskriminasi ;
  6. Pengembangan jaminan sosial tenaga kerja ;
  7. Penyelasian Perselisihan Hubungan Industrial ;
  8. Pembinaan Kelembagaan dan Permasyarakatan Hubungan Industrial ;
  9. Pembinaan Pengupahan dan Jaminan sosial tenaga kerja.