Home | Unit Kerja | Ditjen. Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
| Advanced Search |
Tugas, Pokok dan Fungsi
Tugas
Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja .
Fungsi
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan persyaratan kerja ,kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial , pengupahan ,dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan hubungan industrial;
Penyiapan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan persyaratan kerja ,kesejateraan dan analisis diskriminasi syarat kerja ,kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial ,pengupahan , dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan industrial;
Penyusunan standar ,norma ,pedoman ,kriteria ,prosedur dan evaluasi di bidang pembinaan persyaratan kerja ,kesejahteraan dan analisis diskriminasi syarat kerja ,kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial ,pengupahan ,dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan persyaratan kerja ,kesejahteraan dan analisis diskriminasi syarat kerja ,kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial ,pengupahan ,dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Home | Sitemap | Hubungi Kami | Redaksi
www.depnakertrans.go.id - Jl. TMP Kalibata 17 Jakarta Selatan - Jl. Jendral Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Pusat - Kemenakertrans