Home | Unit Kerja | Ditjen. Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
| Advanced Search |
Tugas, Pokok dan Fungsi
Tugas
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan .
Fungsi
perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan norma ketenagakerjaan ,norma kerja perempuan dan anak ,keselamatan kerja dan kesehatan kerja;
pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan norma ketenagakerjaan ,norma kerja perempuan dan anak ,keselamatan kerja dan kesehatan kerja;
perumusan pedoman ,standar,norma,kriteria,prosedur,dan evaluasidi bidang pembinaan pengawasan norma ketenagakerjaan ,norma kerja perempuan dan anak ,keselamatan kerja dan kesehatan kerja ;
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pengawasan norma ketenagakerjaan ,norma kerja perempuan dan anak ,keselamatan kerja dan kesehatan kerja ;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jendral.
Home | Sitemap | Hubungi Kami | Redaksi
www.depnakertrans.go.id - Jl. TMP Kalibata 17 Jakarta Selatan - Jl. Jendral Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Pusat - Kemenakertrans