|    Indonesia    |    English    |
05 February 2012  

Menu
 
Informasi Lainnya
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | Unit Kerja | Ditjen. Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
 
| Advanced Search |
  Tugas, Pokok dan Fungsi
 

Tugas

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan .



Fungsi
  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan norma ketenagakerjaan ,norma kerja perempuan dan anak ,keselamatan kerja dan kesehatan kerja;
  2. pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan norma ketenagakerjaan ,norma kerja perempuan dan anak ,keselamatan kerja dan kesehatan kerja;
  3. perumusan pedoman ,standar,norma,kriteria,prosedur,dan evaluasidi bidang pembinaan pengawasan norma ketenagakerjaan ,norma kerja perempuan dan anak ,keselamatan kerja dan kesehatan kerja ;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pengawasan norma ketenagakerjaan ,norma kerja perempuan dan anak ,keselamatan kerja dan kesehatan kerja ;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jendral.